Inilah Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK
Siapa yang belum tahu kepanjangan dari PNS.
Hampir semua orang tua bahwa PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Namun tak
banyak orang yang tahu apa itu perbedaan PNS, ASN, dan PPPK. Padahal ASN, PNS, dan
PPPK memiliki hubungan yang sangat erat dalam kaitannya dengan
status kepegawaian.
Apa Perbedaan
PNS, ASN, dan PPPK yang sebenarnya ? Apakah ASN itu sama dengan PNS ?
Berikut penjelasan detail terkait ASN, PNS, dan PPPK.
Sejak UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
diberlakukan, ASN dibagi menjadi dua komponen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Letak Perbedaan PNS, ASN,
dan PPPK
Pada dasarnya, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat
sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sedangkan PPPK
merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja
sesuai kebutuhan dan ketentuan UU ASN.
PNS dan PPPK memiliki
perbedaan dalam penghitungan komponen gaji. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS
berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun (jaminan hari
tua), perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak
mendpatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
PPPK memang tidak berhak memperoleh pensiun seperti halnya PNS. PPPK juga tidak
berhak memperoleh NIP karena masa kerjanya hanya menyesuaikan kebutuhan
instansi pemerintah yang bersangkutan.
Teman-teman K2 yang
tidak lolos seleksi CPNS tidak bisa serta merta menjadi PPPK. PPPK merupakan
tenaga profesional yang memiliki alur seleksi seperti tes CPNS. Hanya saja,
seleksi harus menunggu pengusulan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi dari
instansi setempat.
Ada satu harapan besar
dengan adanya kebijakan status “PPPK” yang telah dibuat oleh pemerintah. Tenaga
honorer K2 pada kenyataannya adalah “pahlawan tanpa tanda jasa” yang
sebenarnya. Bertahun-tahun mereka rela meluangkan waktu untuk mengabdikan diri
kepada negara dengan imbalan yang sudah tentu tidak cukup untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari. Namun mereka masih tetap semangat menjalankan tugas,
bahkan ada yang lebih semangat dibandingkan dengan yang sudah berstatus PNS.
Maka ada harapan besar bagi tenaga honorer K2 yang memiliki kualifikasi
pendiidkan sesuai, masa kerja lama, dan terbukti memiliki kinerja bagus
diharapkan segera mendapatkan tempat yang layak. Mengingat kebutuhan tenaga
profesional di berbagai instansi sangat dibutuhkan tenaga dan pemikirannya.
Demikian
penjelasan ringkas terkait Perbedaan PNS, ASN, dan PPPK.
Semoga bermanfaat :)
0 Comments