Dalam waktu dekat, publik tidak akan mengenal
status tenaga honorer di lingkungan pemerintah. Hal ini disebabkan sebutan tenaga honorer bakal
terganti dengan istilah pegawai kontrak.
Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha mengatakan, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melahirkan pegawai kontrak yang merupakan pengganti nama honorer sebagai pegawai pemerintahan.
"Di UU ASN, kita tidak akan lagi mengenal honorer, melainkan pegawai kontrak. Jadi sebutan honorer tidak ada lagi di masa depan. Tapi pegawai kontrak bukan honorer," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
Guru Besar Ilmu Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha mengatakan, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) melahirkan pegawai kontrak yang merupakan pengganti nama honorer sebagai pegawai pemerintahan.
"Di UU ASN, kita tidak akan lagi mengenal honorer, melainkan pegawai kontrak. Jadi sebutan honorer tidak ada lagi di masa depan. Tapi pegawai kontrak bukan honorer," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (13/2/2014) malam.
Istilah pegawai kontrak, sambung Miftah, sama
seperti yang terjadi di Amerika Serikat (AS). Menurutnya, UU tersebut sangat
jelas mengatur masa kontrak, gaji, tunjangan dan sebagainya.
"Pengangkatannya berdasarkan kontrak satu tahun, lalu diperpanjang lagi dengan kontrak baru sesuai kinerja. Mencantumkan pula gaji, tunjangan dan lainnya. Perekrutan pegawai kontrak pun berdasarkan kompetensi," ujar dia.
Jalur perekrutan pegawai kontrak, katanya, bersifat terbuka. Artinya warga Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tes atau seleksi pegawai kontrak di pemerintahan. Namun belum tentu seluruhnya tertampung karena sesuai dengan kelulusan maupun kuota yang disediakan.
Sekadar informasi, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo enggan menyebut pegawai tersebut dengan pegawai kontrak
"Bukan pegawai kontrak tapi pegawai dengan perjanjian kerja," katanya. Posisi pegawai dengan perjanjian kerja diatur secara detil dalam RPP tentang PPPK. Mulai dari rekrutmen, tugas dan tanggung jawab PPPK, sampai penggajian. RPP PPPK merupakan turunan dari pelaksanaan UU ASN. (Fik/Ndw)
"Pengangkatannya berdasarkan kontrak satu tahun, lalu diperpanjang lagi dengan kontrak baru sesuai kinerja. Mencantumkan pula gaji, tunjangan dan lainnya. Perekrutan pegawai kontrak pun berdasarkan kompetensi," ujar dia.
Jalur perekrutan pegawai kontrak, katanya, bersifat terbuka. Artinya warga Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti tes atau seleksi pegawai kontrak di pemerintahan. Namun belum tentu seluruhnya tertampung karena sesuai dengan kelulusan maupun kuota yang disediakan.
Sekadar informasi, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo enggan menyebut pegawai tersebut dengan pegawai kontrak
"Bukan pegawai kontrak tapi pegawai dengan perjanjian kerja," katanya. Posisi pegawai dengan perjanjian kerja diatur secara detil dalam RPP tentang PPPK. Mulai dari rekrutmen, tugas dan tanggung jawab PPPK, sampai penggajian. RPP PPPK merupakan turunan dari pelaksanaan UU ASN. (Fik/Ndw)
Nah, bagi anda
yang saat ini menyandang status tenaga honorer tidak perlu khawatir, karena
pemerintah akan segera membuka kesempatan pengangkatan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memandang batasan usia, minimal 20
th.
Demikian
informasi yang kami bagikan, semoga bermanfaat
:)
0 Comments