Kabar menggembirakan bagi Anda para PNS memulai
Tahun Baru 2019, Kementerian Keuangan memastikan perhitungan kenaikan gaji PNS
tahun ini akan dimulai per Januari 2019.
Namun mengenai pencairannya, kenaikan gaji
sebesar 5 persen tersebut masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang
saat ini masih dalam proses pengkajian.
" Intinya disiapin Januari, Insyaallah.
Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan
PP-nya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Askolani memperkirakan, payung hukum kenaikan
gaji PNS kemungkinan akan keluar antara Februari atau Maret 2019. " Meski
dikeluarkan bukan pada bulan pertama, gaji PNS bakal tetap naik sejak Januari
2019," katanya.
Menurut Askolani, penyesuaian gaji PNS
kemungkinan takkan bisa dirasakan di awal tahun ini. Proses pembayarannya baru
akan digabungkan setelah aturan terbit.
" Tapi bayarnya kapan, menunggu PP itu
jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung"
ucap dia.
Pengaruhi
Gaji ke-13 dan THR PNS
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen juga akan
turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR) yang
nantinya akan diberikan pada para abdi negara.
Alasannya, basis perhitungan THR dan gaji ke-13
akan menggunakan gaji yang diterima sesuai perubahan dalam PP tersebut.
"Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk
gaji ke-13 dan THR," tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada
di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.
Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA
dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen
maka menjadi Rp 1.560.825.
Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun
lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi
Rp 2.686.635.
Golongan II
Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp
1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.
Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama
akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.
Golongan III
Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp
2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp
2.579.535.
Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling
lama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan
menjadi Rp 4.797.240.
Golongan IV
Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari
1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji
PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.
Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama
mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315
Demikian informasi ini kami bagikan. Semoga
bermanfaat :)
0 Comments