Pembaca yang budiman .... tidak perlu kkhawatir, bagi Anda yang
berusia lebih dari 35 tahun dan paling tinggi kurang lebih 58 tahun dapat mengikuti seleksi pegawai PPPK 2019. Mengacu
pada PP No 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja Pasal 16 bagian a disebutkan persyaratan pengangkatan PPPK yaitu usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum
batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan
tidak adanya persyaratan pengangkatan PPPK terkait dengan usia, siapapun dengan
bekal pengalaman dan kompetensi memadai diberi kesempatan untuk ikut seleksi
PPPK. Dari PPPK ini diharapkan pemerintah mendapatkan orang-orang yang kompeten
dalam bidangnya.
Jadi, siapapun anda yang berusia lebih dari 40, 45 atau 50 tahun tetap
sangat dan persiapkan semenjak dini karena seleksi PPPK 2019 tinggal menunggu
hari :)
Semoga
bermanfaat :)
0 Comments